12 Cara Klaim Garansi Printer Brother : Syarat & Prosedur

Cara Klaim Garansi Printer Brother – Setiap barang elektronik seperti halnya printer Brother atau merek lainnya, sudah pasti akan memberikan garansi kepada setiap penggunanya. Akan tetapi garansi ini hanya berlaku jika pembelian printer Brother di store resmi.

Biasanya pembelian printer selain toko resmi, biasanya kita akan cukup kesulitan ketika ingin mengklaim garansi jika terjadi error atau kerusakan pada printer tersebut. Bagi kalian yang memiliki printer Brother, kalian bisa melakukan klaim garansi dengan cukup mudah di Service Center Brother terdekat di daerah kalian.

Namun perlu diketahui bahwasanya klaim garansi ini memiliki syarat ketentuan yang wajib kalian pahami. Informasi terkait syarat ketentuan juga akan kami sampaikan nanti bersamaan dengan pembahasan utama kali ini mengenai cara klaim garansi printer Brother.

Selain pembahasan tersebut, ada juga beberapa informasi lain yang tak kalah penting untuk kalian ketahui. Baiklah tanpa berlama-lama lagi lebih baik langsung saja kita simak informasi lengkapnya berikut ini.

Cek Masa Garansi Printer Brother

Pada pembahasan awal kami akan jelaskan lebih dulu mengenai cara cek masa garansi printer Brother. Untuk mengecek masa garansi, kalian bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi brother.co.id. Namun penting diketahui disini bahwa kalian harus mendaftarkan Serial Number printer yang kalian beli terlebih dahulu. Untuk mendaftarkannya juga cukup mudah, kalian hanya perlu mengunjungi situs brisportal.com. Disana kalian bisa mendaftarkan nomor serial Number, kemudian cek status garansi dan lain sebagainya. Cek status garansi ini sangat diperlukan agar nantinya kalian bisa melakukan klaim garansi jika terjadi kerusakan atau error pada printer kalian.

Syarat Ketentuan Klaim Garansi

Setelah mengetahui informasi diatas, berikutnya kita akan bahas terkait syarat ketentuan klaim garansi printer Brother. Nah di bawah ini juga sudah kami siapkan beberapa syarat ketentuan yang kami dapatkan langsung dari situs resmi brother.co.id. Lebih jelasnya simak syarat ketentuannya berikut ini.

  1. Pelanggan diharuskan mengisi kartu garansi dilengkapi cap dealer dan mengirimkannya ke Brother Service Centre atau menitipkan kartu garansi tersebut di tempat terjadinya transaksi pembelian dalam waktu 14 hari sejak tanggal pembelian. Kelalaian akan mengakibatkan garansi tidak berlaku. Silakan masuk ke Online Warranty untuk aktivasi garansi Anda.
  2. Garansi tersebut tidak mencakup kerusakan-kerusakan yang disebabkan; kecelakaan, penyalahgunaan, kesalahan penggunaan, bencana alam, korosi, karat, kesalahan karena tegangan listrik yang tidak stabil, pemakaian yang tidak sesuai dengan buku petunjuk, suku cadang yang sudah usang, kesalahan instalasi mesin dan perangkat lunak, pemakaian untuk demonstrasi dan pelatihan, panel-panel, cat-cat pada unit cabinet, suku cadang eksternal, perbaikan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak diberikan hak yang semestinya tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari Brother dan perwakilannya.
  3. Garansi tersebut tidak mencakup; pelayanan service untuk mesin di luar wilayah Indonesia (misal; di atas kapal, lokasi lepas pantai),Transportasi, Jasa pengiriman, Biaya transportasi untuk pemasangan maupun instalasi (misal; pemasangan pita, tinta, toner, dll), Jasa perawatan rutin, Unit display atau unit demo, unit yang dipinjamkan untuk kepentingan iklan.
  4. Garansi ini hanya berlaku untuk produk Brother yang dibeli di Indonesia.
  5. Apabila pelanggan tidak menghendaki adanya layanan perbaikan atau pemeliharaan setelah masa garansi tersebut berakhir sesuai syarat dan ketentuan (pembatalan service), maka biaya layanan akan ditentukan sesuai kondisi yang ditetapkan oleh pihak Brother dan perwakilannya.
  6. Brother dan perwakilannya tidak bertanggung jawab atas kerusakan peralatan / kerusakan PC secara langsung / tidak langsung sebelum / selama / sesudah proses instalasi Hardware (mis. Printer/Fax) atau Software (mis. Printer/Fax Driver) ataupun peralatan-peralatan lainnya yang terhubung secara langsung / tidak langsung dengan produk Brother.
  7. Perangkat Lunak (CD Driver) Brother menjadi tanggung jawab pelanggan, Brother dan perwakilannya tidak bertanggung jawab atas kejadian yang secara tidak langsung, secara khusus bersifat insidentil atau kerusakan-kerusakan yang menjadi konsekuensi atas perbuatannya ataupun kehilangan (termasuk kerusakan yang mengakibatkan hilangnya keuntungan-keuntungan dan sebagainya)
  8. Pelanggan dapat menggunakan salinan perangkat lunak (CD Driver) pada computer. Perangkat lunak mungkin tidak dapat di akses, dibuka, di jalankan, di install dan digunakan bersama menggunakan computer lain, termasuk workstation, terminal ataupun peralatan lainnya.
  9. Apabila pelanggan (dengan carry-in warranty) tidak melakukan pengambilan sesuai waktu yang telah di informasikan. Brother dan perwakilannya tidak bertanggung iawab terhadap kehilangan ataupun kerusakan yang terjadi.Pelanggan diharuskan untuk menunjukan Lembar Kerja (Job Sheet) sebagai identitas kepemilikan atas peralatan yang telah selesai diperbaiki, Jika tidak maka Brother dan perwakilannya berhak untuk meminta bukti identitas lainnya (mis. KTP atau paspor).
  10. Mesin yang telah di Service dan tidak diambil dalam waktu 2 bulan akan menjadi milik Brother.
  11. Suku cadang yang cacat dan telah diganti menjadi milik Brother sepenuhnya.
  12. Periode Garansi dibedakan sesuai type mesin terhitung sejak tanggal pembelian. Silahkan baca “petunjuk garansi barang” untuk keterangan lebih lanjut.
  13. Kartu garansi wajib diisi dan dilengkapi dengan bukti pembelian (mis. kwitansi pembelian, tanda terima, dll) pada saat mengajukan permohonan jasa perbaikan. Garansi tidak berlaku apabila pelanggan tidak dapat menujukkan salah satu dari bukti-bukti tersebut. Semua biaya yang muncul, termasuk biaya transport, akan menjadi tanggungan dari pelanggan sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh Brother dan perwakilannya.

Cara Klaim Garansi Printer Brother

Nah berikutnya kita akan bahas mengenai cara klaim garansi printer Brother. Untuk mengajukan klaim garansi ini kami rasa memiliki langkah-langkah yang tidak berbeda jauh dengan klaim garansi printer merek lainnya. Untuk lebih jelasnya simak langkah-langkah berikut ini.

  • Untuk langkah pertama, disini kalian bisa mengunjungi lokasi Service Center Brother terdekat yang ada di daerah kalian.
  • Sesampainya di lokasi kantor Service Center, silahkan kalian temui petugas dan sampaikan bahwa kalian ingin mengajukan klaim garansi unit printer Brother yang kalian beli sebelumnya.
  • Setelah itu, nantinya petugas akan meminta informasi terkait kerusakan apa yang terjadi dan juga meminta kartu garansi kepada kalian.
  • Jelaskan juga kepada petugas secara detail terkait masalah pada printer tersebut dan juga serahkan kartu garansi ke petugas.
  • Nah jika dirasa semuanya telah memenuhi syarat ketentuan untuk klaim garansi, maka proses klaim akan disetujui.
  • Disini kalian akan diinformasikan bahwa unit akan segera di perbaiki atau bisa juga di ganti dengan unit yang baru.
  • Dalam masa garansi, ketika ada kerusakan kalian tidak akan dibebani dengan biaya alias gratis, bahkan untuk penggantian unit sekalipun juga gratis.

Akhir Kata

Nah itulah beberapa informasi lengkap mengenai syarat dan cara klaim garansi printer Brother berikut cara cek masa garansi printer Brother. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat eprinter.id sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.